Gelar dan julukan Pemberian suku Dayak kepada seseorang banyak menuai kontroversial dari beberapa kalangan masyarakat adat khususnya Suku Dayak yang tinggal dipulau Borneo (kalimantan). Bagai mana tidak, zaman sekarang masyarakat adat binggung membedakan Gelar dan julukan sehingga ada kecenderungan menyamakan kedua hal tersebut. Contoh kasus membinggungkan masyarakat adat adalah kata “Panglima” atau pangkalima untuk Udin balok. Menurut situs ceritadayak panglima kumbang untuk udin balok adalah julukan bukanlah sebuah gelar.
Panglima Burung (kiri: memengang mandau) // Photo by Mawas Prayogi
Thoeseng, Anggota Pengurus MADN di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata mengatakan “Pangkalima Kumbang” itu sesungguhnya hanya julukan kepada udin balok karena udin sering berpergian kesana-kemari seperti Kumbang dan lama-kelamaan orang di sekitarnya memanggil dia dengan sebutan Pangkalima Kumbang. Panglima (pangkalima) bagi masyarakat Dayak sendiri bukanlah gelar sembarang gelar. Seseorang yang menyandang gelar Pangkalima adalah sosok yang di anggap terpandang di masyarakat karena memiliki kelebihan dan selalu menjadi pelindung masyarakat Dayak. Seorang Pangkalima juga jarang mau menampakan diri atau pamer dimasyarakat sebagai seorang Pangkalima melainkan sebagai rakyat biasa, Ada beberapa Pangkalima Dayak yang masih misterius keberadaannya bahkan kelihatan saat ada perang rasis atau perang suku. Sosok Pangkalima selalu di gambarkan sebagai seorang yang sederhana dan bersahabat dengan semua orang.
Sementara jika Dilihat dari Proses mendapatkan gelar dan julukan dari masyarakat adat (suku Dayak) sangat jauh berbeda. Dimana Gelar atau Jabatan di berikan kepada seseorang oleh salah satu dewan Adat Dayak tidak boleh sembarangan kerena gelar atau jabatan merupakan suatu kehormatan dan sakral. Bagi suku Dayak tidak gampang memberikan gelar adat kepada seseorang. sebelum memberikan gelar ke seseorang harus melihat terlebih dahulu jasa, kontribusi, kepentingan dan loyalitasnya bagi masyarakat Adat Dayak serta Asal Usulnya, Setelah itu baru di pertimbangkan untuk memberikan gelar adat/kehormatan. Tujuannya Jangan sampai gelar atau jabatan diberikan kepada pihak-pihak luar yang tidak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat adat Dayak.
Menurut ketua umum Dewan Adat Dayak (DAD) kalimantan Tengah sabran achmad, Pemberian gelar atau Jabatan masuk dalam ketentuan perda no. 16 tahun 2008. Dimana memberi gelar kepada tokoh-tokoh tertentu adalah Damang Kepala Adat yang ada disetiap ibukota kecamatan. Dalam hal ini Damang memberi gelar kepada seseorang atas persetujuan dan penilaian dari Dewan Adat Dayak. Dimana Yang bisa diberi gelar adat adalah orang yang berjasa membangun daerah, bukan orang yang baru datang dan tidak punya jasa di daerah, Orang yang diberi gelar harus benar-benar menjunjung tinggi masyarakat adat Dayak dan membangun sesuai ketentuan yang berlaku.
Julukan/pangilan/nama samaran (Alias) bercirikan karakter atau ciri khas yang gampang untuk diingat, julukan bersifat tidak resmi, namun bersifat sosial dalam suatu komunitas tertentu supaya lebih akrab dan mudah dikenal. Julukan/pangilan/nama samaran bisa dibuat sendiri atau pemberian dari seseorang baik itu kerabat,saudara, masyarakat, dll.
No comments:
Post a Comment