Badan Hukum Masyarakat Adat

Hidup jutaan warga Negara termasuk masyarakat adat amat bergantung pada hutan dan hasil-hasilnya. Sistem kepemilikan hak atas tanah yang ada saat ini amat kompleks dan menimbulkan konflik sosial. Salah satunya menyangkut hak pengelolaan atas tanah antara negara dan masyarakat adat, tak terkecuali di dalam kawasan hutan. Kejelasan atas pengukuhan kawasan hutan dan pengakuan hak adat, dengan demikian menjadi strategis, terutama untuk menekan angka konflik dan memperbaiki tata kelola kawasan hutan.

Tujuan meng-integrasikan peta adat ke dalam One Map sangat penting agar masyarakat yang bergantung hidupnya pada hutan dapat tetap hidup secara lestari dengan hutan tanpa harus terasing dari tanah adatnya. Berdasarkan Undang-Undang No.32 tahun 2009, Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Masyarakat adat
Ilustrasi Masyarakat adat Kalbar. // Photo by Andi Fachrizal

Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Kearifan lokal yang dimiliki akan dapat menyelamatkan ekosistem pesisir dan laut, hutan, ekosistem darat, lahan basah, sungai, dan danau. Banyak hal yang telah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kerjasama tersebut, seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat hukum adat di berbagai komunitas hukum adat dan pemetaan partisipatif di komunitas hukum adat.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi peran yang dilakukan oleh lembaga penggiat masyarakat hukum adat, KLH akan terus mendorong semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi peta wilayah adat karena hal itu merupakan upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat hukum adat. Publikasi pengetahuan tradisional menjadi penting karena dianggap public available yang merupakan kekayaan intelektual komunal suatu komunitas Hukum masyarakat adat.

Upaya mendukung inventarisasi keberadaan masyarakat adat, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyusun pedoman tata cara pengakuan Keberadaan hukum masyarakat adat, Kearifan Lokal, dan Hak masyarakat adat yang akan disosialisasikan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Database keberadaan masyarakat adat dan pengetahuan tradisional ini penting untuk menindaklanjuti berbagai kebijakan, seperti penetapan ekoregion, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,red), pemanfaatan pengetahuan tradisional, dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI). sosialisasi pedoman tersebut pelatihan bagi pemprov dan pemkab untuk inventarisasi, verifikasi, dan penyusunan `database` masyarakat adat dan kearifan lokal.

No comments:

Post a Comment